Kamis, 24 Juni 2010

Penambangan Emas Ilegal Marak di Kutawaringin

Penambangan emas di Desa Cibodas dan Desa Kutawaringin, Kec. Kutawaringin, Kab. Bandung, makin marak. Hal ini dipicu dari tingginya harga emas, namun tidak memperhatikan kerusakan lingkungan saat penambangan maupun pembuangan limbah merkuri.


Dari pantauan "PRLM", penambangan emas dilakukan secara tradisional dengan mengambil tanah di perbukitan Desa Cibodas maupun Desa Kutawaringin. Tanah tersebut dimasukkan ke dalam karung ukuran 30 Kg lalu diangkut ke tempat pengolahan yang berada di sepanjang aliran irigasi Leuwikuya.

Menurut seorang pekerja pengolahan, dari tiap karung bisa menghasilkan emas sekitar dua gram. "Pemisahan emas dari tanah dengan memakai merkuri. Limbah merkuri dibuang ke saluran air," kata seorang pekerja penambang emas asal Banten. (A-71/das)***


Catatan :

Kutawaringin adalah sebuah kecamatan di kabupaten Bandung, Jawa Barat, Indonesia. Kecamatan Kutawaringin terbentuk dari hasil pemekaran kecamatan Soreang, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2007 tanggal 12 Desember 2007.

Kecamatan Kutawaringin terletak di Perbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat dengan luas wilayah yang mencapai 3/4 dari luas wilayah Kecamatan Soreang sebelum terjadi pemekaran.

Kecamatan ini dibentuk dengan tujuan untuk menjadi "Bumper" bagi Soreang sebagai ibukota Kab. Bandung, mengingat selepas pemekaran Kab. Bandung, Kecamatan Soreang justru langsung berhadapan dengan wilayah Kabupaten lain (Kab. Bandung Barat).

Topografi wilayah ini cenderung berbukit-bukit di sebelah Barat, sedangkan kawasan timurnya adalah dataran pesawahan yang cukup luas membentang sampai ke lembah Sungai Ciwidey. Di Kecamatan Kutawaringin inilah terdapat Stadion kebanggaan masyarakat Kab. Bandung, yaitu Stadion Si Jalak Harupat.


Sumber :
http://www.pikiran-rakyat.com/node/111226
15 April 2010
http://id.wikipedia.org/wiki/Kutawaringin,_Bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar